APBD 2011 Kota Cimahi akan Disahkan 27 Desember 2010
CIMAHI, (PRLM).- Meski lebih lambat dari tahun sebelumnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Cimahi 2011 dipastikan rampung tepat waktu. Menurut rencana, APBD 2011 akan disahkan pada 27 Desember 2010.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Ade Irawan mengakui, pengesahan APBD 2011 memang sedikit lebih lambat dibandingkan APBD 2010. “Tahun lalu kami mengesahkan APBD 2010 pada 2 Desember 2009,” katanya saat jumpa pers di ruang pimpinan DPRD Kota Cimahi, Kamis (23/12).
Ade mengatakan, ada beberapa faktor yang mebuat pengesahan APBD lebih lambat dari tahun sebelumnya. Selain penurunan dana alokasi khusus (DAK) yang diterima Kota Cimahi mengharuskan adanya rasionalisasi perimbangan anggaran, pemisahan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Sosial Tenaga kerja serta perubahan status Kantor Kepegawaian Daerah menjadi Badan dilansir membuat pembahasan memakan waktu lebih lama.
Kendati demikian, secara keseluruhan APBD Kota Cimahi 2011 tetap mampu mengikuti percepatan yang dilakukan pemprov Jabar untuk disahkan sebelum tahun anggaran berjalan.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen mengatakan, penurunan DAK 2011 terlalu mempengaruhi APBD secara keseluruhan. Pasalnya, di sisi lain dana alokasi umum (DAU) yang diterima Kota Cimahi naik Rp 12,6 miliar dari Rp 342 miliar pada 2010 menjadi Rp 354 miliar pada 2011.
Selain itu, kata Ahmad, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi juga telah ditargetkan naik dari Rp 78 miliar pada 2010 menjadi Rp 102 miliar pada 2011. Dengan ada dua pajak baru yang akan diterapkan pada 2011, Ahmad yakin target tersebut bisa tercapai. “Belum lagi kita ada harapan mendapat tambahan DAK pada anggaran perubahan di pertengahan tahun,” katanya.
Terkait evaluasi pencapaian hasil kerja DPRD Kota Cimahi 2010, Ade mengatakan, ada beberapa peningkatan dibandingkan 2009. Untuk fungsi legislasi, DPRD Kota Cimahi berhasil menyelesaikan 21 program legislasi daerah (prolegda) dari 24 yang dibahas. Sementara pada 2009, dari 20 prolegda yang dibahas dan diparipurnakan DPRD Kota Cimahi hanya mampu menyelesaikan sembilan peraturan daerah.
Menurut Ade, pada 2010 sebenarnya ada 27 prolegda yang diusulkan. Namun tiga perda terpaksa tidak dibahas karena belum ada undang-undang yang mewadahinya. Sementara tiga perda usulan eksekutif yang belum terbahas akan dibawa ke pembahasan di 2011. Untuk 2011, DPRD Cimahi telah mengusulkan 33 prolegda, termasuk tiga yang tersisa dari 2010.
Ade menegaskan, peningkatan beban kerja itu pulalah yang menjadikan alasan lebih banyaknya kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPRD dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (A-178/das)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/130555
Tidak ada komentar:
Posting Komentar